JAKARTA-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD menyampaikan permohonan pada Mahkamah Agung (MA) agar memberikan hak pilih kepada warga negara yang tidak memiliki KTP karena sedang berada di tempat yang tidak sesuai domisilinya, sepanjang orang itu bisa menunjukkan dokumen lain yang membuktikan ia Warga Negara Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD Ifdhal Kasim dalam konferensi pers di Media Centre TPN, Cemara, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.
Dimoderatori Direktur Eksekutif Komunikasi, Informasi, dan Juru Bicara TPN Tomi Aryanto, Ifdhal hadir bersama Wakil Deputi Hukum TPN Firman Jaya Daeli, Wakil Direktur Eksekutif Kedeputian Hukum TPN Finsensius Mendrofa, dan Anggota Eksekutif Direktorat Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ricardo Simanjuntak.
“Banyak orang yang mobilitasnya tinggi. KTPnya ada di Jawa Timur atau Jawa Tengah, tapi kemudian tidak memiliki kartu undangan dari RT/RW untuk pemilihan. Kami meminta orang-orang yang tidak mendapatkan undangan dari Panitia Pemilihan tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang ia dapat membuktikan ia adalah WNI,” kata Ifdhal.












