Sebagai contoh, TPP akan mempermudah perusahaan farmasi untuk mendapatan paten untuk obat lama yang hanya sedikit dimodifikasi – praktik ini disebut peremajaan paten atau patent evergreening.
Staf Advokasi dari Indonesia Aids Coalition (IAC) yang merintis Koalisi Obat Murah Indonesia Sindi Putri, mengatakan, dari perspektif pasien, bergabungnya Indonesia ke dalam TPP jelas sangat merugikan. Pasalnya, TPP akan memaksa negara untuk mengikuti aturan-aturan yang tidak memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat. “Kami khawatir TPP akan membawa kemunduran dalam perjuangan akses obat-obatan murah. Saat ini kami sedang mendorong revisi UU Paten agar lebih memihak kesehatan masyarakat,” ujar Sindi.
Sementara itu, peneliti dari Third World Network (TWN) Lutfiyah Hanim, menyoroti pasal terkait investasi yang memberikan wewenang kepada perusahaan untuk menuntut negara apabila dinilai menerapkan kebijakan-kebijakan yang merugikan perusahaan. TPP juga mengandung pasal yang problematis terkait investasi asing.
Komentari tentang post ini