JAKARTA – Manajemen PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) mengungkapkan, Perseroan telah menjual aset, berupa dua unit kapal, masing-masing bernama, Kapal Motor Dharma I dan Kapal Tongkang “NHKL 35” kepada salah satu perusahaan pelayaran yang berdomisili di Jakarta Pusat pada 6 Desember 2024. Adapun nilai transaksi tersebut mencapai Rp24 miliar.
Bintang Septo Drestanto, Direktur TCPI dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (11/12/2024) mengemukakan, penjualan 2 kapal tersebut dalam rangka peremajaan kapal-kapal milik Perseroan. Kondisi kapal tersebut sudah kurang komersial untuk dioperasikan oleh Perseroan. “Kami berharap dengan penjualan kapal tersebut, kegiatan operasional menjadi lebih baik ke depan,” katanya.
Menurut Bintang, dampak hukum atas penjualan kapal Kapal Motor Dharma I dan Kapal Tongkang “NHKL 35” adalah beralihnya hak milik dan segala tanggung jawab atas kapal dari Perseroan kepada pembeli. Namun, penjualan kapal-kapal ini tidak berdampak signifikan atas kondisi keuangan Perseroan. Kelangsungan usaha Perseroan tetap terjaga dan terjamin dengan baik.
Komentari tentang post ini