Namun, menyongsong pemilu 2029, tantangan yang dihadapi bukan lagi sekadar urusan logistik pemilu atau keamanan di tempat pemungutan suara. Indonesia sedang memasuki era di mana kontestasi politik berpindah dari lapangan terbuka ke ruang-ruang algoritma yang senyap tapi manipulatif.
Dalam konteks ini, transformasi pengawasan pemilu digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan syarat mutlak bagi keberlangsungan legitimasi demokrasi Indonesia.
Selama ini, pengawasan pemilu digital sering kali hanya dipahami sebagai penggunaan aplikasi pelaporan atau pemantauan akun media sosial secara manual.
Padahal, ancaman pemilu 2029 jauh lebih canggih, mulai dari kampanye hitam berbasis artificial intelligence dan deepfake, hingga politik uang melalui aset kripto yang melintasi yurisdiksi negara.
Jika Bawaslu tetap menggunakan pola pengawasan konvensional untuk menghadapi ancaman digital, itu ibarat melawan peretas dengan mesin tik.
Digitalisasi pemilu membuka akses informasi yang luas, sekaligus menciptakan kerentanan baru.
Fenomena micro-targeting iklan politik yang menggunakan data pribadi pemilih secara ilegal.
Pengawasan tidak lagi soal siapa yang berkampanye, tapi bagaimana algoritma mengarahkan opini publik.















