Kemudian, kecepatan disinformasi digital yang melampaui kecepatan prosedur hukum pemilu. Ketika sebuah hoaks menyebar dalam hitungan detik dan merusak integritas kandidat, mekanisme laporan manual menjadi tidak relevan.
Transformasi digital menuntut Bawaslu untuk memiliki kemampuan deteksi dini yang bekerja secara real-time.
Menjaga Ruang Siber
Transformasi ini memerlukan pergeseran paradigma dari pengawasan fisik menuju pengawasan berbasis data.
Setidaknya ada tiga pilar utama yang harus dibangun. Pertama, Bawaslu harus bertransformasi menjadi lembaga yang melek teknologi secara institusional.
Hal ini berarti penguatan unit forensik digital yang mampu membedah orisinalitas konten kampanye dan melacak aliran dana kampanye digital.
Tanpa kemampuan forensik, Bawaslu akan selalu kalah langkah dalam pembuktian materiil dalam penegakan hukum pemilu.
Kedua, pengawasan digital tidak dapat dilakukan secara soliter.
Bawaslu perlu membangun ekosistem pengawasan yang melibatkan perusahaan teknologi global, otoritas siber seperti Badan Siber dan Sandi Negara atau Badan Intelijen Negara, serta komunitas pemantau pemilu independen.
Dalam perspektif keadilan distributif, beban pengawasan perlu didistribusikan melalui partisipasi publik berbasis crowdsourcing, di mana setiap ponsel pemilih adalah kamera pengawas yang terintegrasi dengan sistem pusat.















