Ketiga, masalah klasik dalam penegakan hukum pemilu Indonesia adalah keraguan penegak hukum terhadap alat bukti elektronik.
Transformasi digital harus mencakup advokasi kebijakan agar bukti digital, diakui sebagai bukti primer yang setara dengan dokumen fisik.
Misalnya, jika terjadi dugaan perubahan suara pada sirekap KPU, forensik digital dapat digunakan Bawaslu untuk menelusuri siapa, kapan dan dari perangkat mana perubahan data dilakukan.
Lalu, Bawaslu dapat memerintahkan kepada KPU agar memulihkan kembali.
Di tengah gegap gempita perkembangan teknologi, satu hal tidak boleh dilupakan, yaitu teknologi hanyalah sarana, sementara manusia adalah subjeknya.
Transformasi pengawasan digital tidak boleh hanya berakhir pada pengadaan perangkat lunak yang mahal, tetapi juga pada penguatan mentalitas pengawas pemilu yang tidak dapat diretas oleh kepentingan politik.
Keadilan substantif di era digital hanya dapat dicapai, jika Bawaslu mampu menjadi penegak hukum pemilu yang adil di dunia nyata sekaligus tangguh di dunia maya.
Publik tidak ingin pemilu 2029 menjadi ajang perang algoritma.
Bawaslu harus menjadi kekuatan penyeimbang.
Karena itu, Bawaslu wajib memastikan teknologi tersebut digunakan untuk mencerdaskan pemilih, bukan justru untuk memanipulasi pemilih.















