RPJMN menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai landasan penyusunan APBN tahunannya.
RAPBN dan Nota Keuangan 2025 yang dipidatokan Presiden Jokowi di DPR pada tanggal 16 Agustus 2024 yang baru lalu disusun oleh pemerintah sekarang dan dilaksanakan oleh pemerintah berikutnya.
Sehingga setiap lima tahun akan terjadi proses transisi antar pemerintahan. Proses transisi akan relatif melambat apabila ada lembaga atau organisasi kementerian yang baru.
Praktek yang biasa dilakukan adalah menitipkan oraganisasi baru tersebut kepada K/L yang sudah ada pada tahap awal.
Untuk bisa operasional secara efektif diperlukan Keppres tentang struktur organisasi K/L sebagai landasan hukum untuk Rekening Anggaran K/L dan alokasi anggaran bagi K/L tersebut.
Orgainasi baru perlu diisi strukturnya dengan SDM baik melalui recruitment maupun seleksi untuk jabatan tingginya, perlu overhead infrastruktur seperti kantor dan alat-alat kantor serta kendaraan operasional.
Semuanya ini memerlukan alokasi anggaran. Usulan Nota Keuangan dan RAPBN 2025 sudah diusulkan ke DPR sebagai bahan untuk pembahasan awal. Apabila substansi organisasi baru dan bidang prioritas baru PS-GRR sudah masuk dalam usulan, ini akan lebih memudahkan dan mempercepat proses dalam pelaksanaannya.













