Birokrasi tidak hanya sekedar menjalankan program dan kegiatan sesuai tupoksinya agar tepat target dan tepat waktu, tetapi juga menjaga “governance” agar tidak terjadi penyimpangan maupun malpraktek dalam penyelenggaraan pembangunan.
Birokrasi juga menghadapi kepentingan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memeriksa K/L setiap tahunnya sesuai tanggung jawab K/L sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Adanya temuan penyimpangan: Melanggar aturan yang berlaku, merugikan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, akan membuka KPK untuk hadir di K/L terkait untuk memeriksa. Pemeriksaan oleh BPK termasuk konsistensi antara pelaksanaan program dan kegiatan dengan RPJMN dan RKPnya.
Sistem politik yang saat ini berlaku mengatur Calon Presiden/Wakil Presiden untuk menyampaikan gagasan-gagasanya dalam dalam kampanye.
Para Capres/Cawapres menyampaikan secara formal rencana lima tahun dan agenda prioritasnya kepada KPU.
Proses ini akan selalu terulang dalam lima tahun. Pergantian pemerintahan dalam periode lima tahunan ini mewajibkan Presiden/Wakil Presiden terpilih untuk menjabarkan gagasan-gagasannya dalam RPJMN.
Agenda prioritas yang ditawarkan akan sangat bergantung kepada platform ideologis ataupun pandangan pragmatis para Capres/Cawapres.













