JAKARTA-Penerapan pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan terhadap anak menurunkan kasus kejahatan terhadap anak.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tren penurunan kasus kejahatan pada anak selama 2015 berkurang, terutama setelah ada keputusan politik tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku.
“Ini terkonfirmasi dari data KPAI, terjadi penurunan kasus anak tahun 2014 sebanyak 5.666 kasus menjadi 3.820 pada 2015. Dan penurunan sangat signifikan di dua bulan terakhir,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh seusai bersama pengurus KPAI lainnya diterima Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/1).
Hasil pengawasan KPAI termasuk juga data-data permasalahan anak Indonesia pada rentang 2015, ada tren membaik dibanding dengan 2014.
Angka kekerasan secara kumulatif yang didasarkan pada data primer KPAI berdasarkan pengaduan dan pengawasan langsung.
“Salah satu faktornya tentu adalah komitmen untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip perlindungan di segala level kebijakan. Termasuk juga pada akhir 2015, tepatnya Oktober 2015, Presiden menyelenggarakan Rapat Terbatas bersama KPAI juga, terkait dengan isu pencegahan dan juga penanganan kasus kekerasan tehadap anak. Salah satu rekomendasinya adalah pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan,” jelasnya.















