Asrorun mengaku wacana pelaksanaan kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak muncul berdasarkan analis KPAI.
Hasil temuan KPAI menyebutkan kasus kejahatan yang terjadi berulang oleh pelaku yang sama dipicu oleh hukum yang belum menjerakan pelaku.
Sehingga pelaku kembali mengulangi kejahatannya, maka jawabannya adalah pemberatan hukuman.
“Dan ini sejalan dengan data yang dimiliki oleh KPAI, Oktober, November, Desember, itu tingkat penuruannya sangat drastis dibanding yang sebelumnya. Artinya, baru jadi wacana saja sudah menurun. Akan tetapi faktanya peraturan itu belum terwujud, sungguh pun Presiden sudah menekankan dalam Rapat Terbatas tersebut,” terang Asrorun.
KPAI jelasnya mengusulkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) karena tingkat kemendesakannya sangat jelas.
Artinya, korban anak harus segera diselamatkan. Untuk itu, butuh kebijakan yang radikal.
“Nah wujud kebijakan radikal itu sebenarnya adalah Perppu sebagai wujud komitmen politik yang lugas, jelas, dan progresif dari Presiden, tinggal ditindaklanjuti di tingkat operasional oleh para pembantunya,” kata Asrorun.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tren kasus kekerasan terhadap anak mulai menurun, mulai dari kasus anak berhadapan dengan hukum, kasus anak yang menjadi korban trafficking, anak yang menjadi korban malpraktik kesehatan, termasuk didalamnya adalah kekerasan di sekolah.















