JAKARTA-Praktik korupsi di daerah tidak lagi menggunakan pola lama, seperti mark up pengadaan barang. Namun modusnya melalui kebijakan yang dilegalkan. Cara ini lebih dasyat. Karena uang yang diraup sulit terdeteksi secara hukum.
“Jadi korupsi di daerah diproduksi tidak lagi dengan cara lama, tetapi melalui kebijakan yang dibuat secara legal, tetapi uangnya menguap, nggak tau kemana,” kata Pengamat Politik, Boni Hargens dalam diskusi ‘Memberantas Korupsi di Daerah’ di Jakarta , Rabu (25/9).
Menurut Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini, kajian lembaganya tentang pola korupsi di daerah setahun yang lalu, praktik korupsi di daerah berbanding lurus dengan korupsi politik anggaran. “Penguasaan politik yang diperoleh melalui pilkada secara bersamaan diikuti dengan penguasaan sumber-sumber ekonomi. Itu fakta,” tambahnya.
Bahkan, Boni menduga pola korupsi yang dibangun, sudah dirancang sejak sebelum proses pilkada digelar. Keterlibatan konglomerat, birokrat, dan sejumlah preman sipil berupaya menciptakan sistem oligarki lokal untuk menguasai sumber-sumber ekonomi di daerah. “Kemudian setelah pemerintan terbentuk, sumber-sumber ekonomi itu dikuasai oleh segelntir orang tersebut. Merekalah yang disebut sebagai bos-bos lokal,” terangnya













