Sementara anggota DPD-RI, Instsiawati Ayus mengakui korupsi di daerah sudah sangat sistematis. Biasanya, sumber ekonomi yang digerogoti adalah sumber daya alam. Regulasi perizinan, menurutnya menjadi modus yang paling banyak digunakan. “Bagi-bagi perizinan. Ada ruang kewenangan yang sudah dikavling antara ruang kewenangan bupati dan gubernur,” paparnya.
Bahkan, di daerah pemilihannya Provinsi Riau, Intsiawati mengatakan dihamparan wilayahnya ada area yang perizinannya dikuasai banyak perizinan, diberikan oleh gubernur maupun para bupati. Penyimpangan melalui kebijakan yang dilegalkan itu seperti kasus suap penerbitan izin tambang. Dan, yang paling banyak ditemui ada di sektor kehutanan, perkebunan dan tambang. “Itu dihamparan yang sama, banyak perizinan diberikan dari mulai gubernur sampai bupati,” ujarnya.
Sedangkan Muhammad Daulat, aktivis anti korupsi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menilai sebagai daerah otonom baru sejak 2003 lalu, Wakatobi menjadi contoh bagaimana kekeliruan elit politik di daerahnya dalam memaknai kewenangan otonomi daerah yang diberikan. “Tahun 2006, kami punya dana hibah dari pusat sebesar Rp 1,6 miliar, tapi uang sebanyak itu habis hanya dibagikan kepada orang per orang,” ungkapnya.













