Tapi, kata Daulat, karena pemerintah pusat ketika itu menilai tindakan tersebut bukan sebagai bentuk pelanggaran pidana korupsi, karena menganggap sebagai daerah otonom baru, pemkab Wakatobi belum memiliki pengetahuan cukup dalam mengelola keuangan daerahnya. Sehingga tahun 2007, pemerintah pusat hanya mengeluarkan PP yang berisi seluruh dana hibah harus masuk ke kas daerah. **cea
Â













