Yonathan menambahkan, peraturan pajak ecommerce yang dikeluarkan kementerian keuangan melalui PMK-210 yang efektif pada 1 April mendatang, memang masih mendatangkan pro-kontra bagi para pelaku e-commerce.
“Namun, jika peraturan ini disosialisasikan dengan baik dan diterapkan secara adil, tentunya ini akan memperjelas laju industri e-commerce di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, sebagai platform aggregator e-commerce, ShopBack pun melihat beberapa hal yang akan menjadi sorotan di dunia perdagangan digital di Indonesia pada 2019, sebagai berikut:
- Transaksi melalui perangkat mobile meningkat
Indonesia merupakan negara mobile-first dimana lebih dari 94% masyarakat yang terkoneksi, mengakses internet melalui perangkat smartphone (data Google & Temasek). Rata-rata masyarakat mereka menghabiskan 4 jam untuk mengakses internet melalui perangkat mobile. Bahkan, 68% dari masyarakat yang terkoneksi tersebut merupakan online shopper, yang menggunakan perangkat mobile/smartphone untuk mencari produk yang diinginkan.
Sementara itu, berdasarkan data transaksi ShopBack menunjukkan aplikasi mobile menyumbang 75% volume pemesanan secara online. Hal ini membuktikan masyarakat semakin tergantung dengan perangkat mobilenya tidak hanya dalam bersosial media tetapi juga melakukan transaksi online.













