“Ada kewajiban kah, ada kewajiban enggak menurut Anda. Enggak ada yang mewajibkan. Artinya saat ini kita realistis, kita melihat perkembangan, kita juga semua dalam posisi yang terbaik untuk masyarakat, buat pemerintah,” katanya di Teras Kota BSD.
Dia menegaskan, saat ini berfokus untuk memaksimalkan kerjasama dengan BJB dalam penempatan dana triliunan rupiah kas Kota Tangsel.
“Who knows (siapa tahu), enggak ada yang bisa mastiin. Yang pasti sekarang dengan Bank BJB maksimalkan, selesai,” kata dia.
Menurutnya, RKUD merupakan hak dari pemerintah daerah, sebab lanjut Bambang, Pemkot Tangsel, sudah mempunyai parameter untuk memilih BJB sebagai Bank rekanan penempatan triliunan anggaran kota Tangsel, ketimbang ditempatkan di Bank Banten.
“Begini, RKUD itu bagaimana pun juga, pertama adalah hak dari pemerintah daerah itu sendiri, tentunya pemerintah daerah punya parameter. Parameternya itu adalah berbagai fasilitas, berbagai kemudahan yang didapat, termasuk keamanan semua itu akhirnya akan diputuskan oleh kepala daerah,” kata dia.
Komentari tentang post ini