Menurut Direksi TRIM, dana dari penawaran umum obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sebesar 60% akan digunakan untuk kebutuhan warehousing Perseroan, dan 40% digunakan untuk pembiayaan marjin Perseroan.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi I TRIM tahap II/2024 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebagai wali amanat.
Terkait penerbitan obligasi ini, TRIM telah memperoleh hasil peringkat idA ( single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Komentari tentang post ini