JAKARTA-Pengacara Senior, Trimoelja D Soerjadi menilai proses penetapan Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka telah melanggar rambu-rambu yang diatur dalam KUHP. Bahkan, kejanggalan penerapan hukum atas Ahok ini tidak pernah ditemukannya selama hampir 50 tahun berprofesi sebagai pengacara profesional. “Saya melihat ada yang nggak benar dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka yang begitu ekspres. Ini sebagai bola panas. Hampir 50 tahun saya berprofesi sebagai pengacara, belum pernah mengalami kasus yang menjerat Ahok ini,” ujar Trimoelja di Jakarta, Kamis (29/12).
Menurutnya, dalam kasus Ahok ini, sangat nyata sekali telah terjadi penyimpangan sehingga rambu-rambu yang diatur dalam KUHP pun dilanggar. Bahkan ada ketidak-laziman dalam penanganan kasus Ahok ini. Hal ini terjadi karena tekanan masa yang begitu masif. “Kalau melihat proses ini begitu cepat, kita menilai kasus ini bentuk peradilan oleh masa (trial by the mob). Sebetulnya ini sudah melanggar due proces off law, fair trial dan HAM dari tersangka Ahok,” tuturnya.
Bonek asli Surabaya ini lalu membandingkan kasus Ahok dengan kasus Marsinah yang begitu menghebohkan. Namun tekanan masa dalam kasus Ahok ini sangat besar sekali. “Dalam kasus Marsinah, saya berhadapan dengan TNI. Ini tidak terlalu menakutkan karena organisasinya tertata. Tetapi kalau ini kan lain, ada provokator, menyelinap masuk dan bisa mengacaukan,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














