JAKARTA-Pengacara Senior, Trimoelja D Soerjadi menilai proses penetapan Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka telah melanggar rambu-rambu yang diatur dalam KUHP. Bahkan, kejanggalan penerapan hukum atas Ahok ini tidak pernah ditemukannya selama hampir 50 tahun berprofesi sebagai pengacara profesional. “Saya melihat ada yang nggak benar dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka yang begitu ekspres. Ini sebagai bola panas. Hampir 50 tahun saya berprofesi sebagai pengacara, belum pernah mengalami kasus yang menjerat Ahok ini,” ujar Trimoelja di Jakarta, Kamis (29/12).
Menurutnya, dalam kasus Ahok ini, sangat nyata sekali telah terjadi penyimpangan sehingga rambu-rambu yang diatur dalam KUHP pun dilanggar. Bahkan ada ketidak-laziman dalam penanganan kasus Ahok ini. Hal ini terjadi karena tekanan masa yang begitu masif. “Kalau melihat proses ini begitu cepat, kita menilai kasus ini bentuk peradilan oleh masa (trial by the mob). Sebetulnya ini sudah melanggar due proces off law, fair trial dan HAM dari tersangka Ahok,” tuturnya.