JAKARTA – PT Intiland Development Tbk (DILD) berencana melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025 senilai Rp250 miliar pada 25-30 Juni 2025. Penjatahan dan distribusi sukuk secara elektronik diperkirakan dilakukan pada 1 dan 3 Juli 2025. Sedangkan pencatatan sukuk ijarah DILD di Bursa Efek Indonesia pada 4 Juli 2025.
Berdasarkan prospektus rencana penawaran umum sukuk ijarah yang disampaikan Perseroan ke BEI, Rabu (23/4/2025), sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan dengan nilai 100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Namun, manajemen Perseroan belum menentukan jumlah sisa imbalan ijarah yang ditawarkan. Perseroan hanya menetapkan tenor sukuk ijarah, masing untuk seri A selama 370 hari, dan seri B dengan jangka waktu tiga tahun.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 13 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 3 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.














