Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk pembayaran penuh Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana suku ijarah II DILD tahap I tahun 2025 adalah PT Sucor Sekuritas dan PT Shinhan sekuritas Indonesia, sedangkan Bank Mega (MEGA) sebagai wali amanat.














