SURABAYA – Kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan pada Pendeta Hanny Layantara (Pdt HL) sangat lemah dan belum bisa berlanjut ke persidangan.
Jaksa mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Jatim.
Kejaksaan menganggap beberapa bukti tokoh agama yang diduga mencabuli jemaatnya tersebut tidak lengkap dan lemah.
Karena itulah, kejaksaan meminta berkas untuk dilengkapi.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ricard Marpaung mengatakan, jaksa memerlukan beberapa penambahan materi terkait kasus tersebut.
Bukti petunjuk yang diberikan jaksa, lanjut Richard, sudah jelas.
“Dilengkapi. Setelah itu, jika memang dirasa sudah pas, baru tim bisa melakukan P-21,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimmim Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono membenarkan pengembalian berkas tersebut.
Menurut dia, penyidik Polda Jatim segera melengkapi kekuranganya.
Pada poin yang ditunjukkan, lanjut Lintar, tim mendapati petunjuk mengenai keterangan saksi-saksi. Kekurangan keterangan beberapa saksi yang pernah diperiksa segera dilengkapi.