Pemerintah menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) baik dengan swasta maupun BUMN dalam pembangunan jalan tol yang membutuhkan investasi padat modal dan jangka panjang sehingga mengurangi beban belanja APBN.
Untuk ruas tol yang layak secara ekonomi dan finansial akan dibiayai penuh dari investasi badan usaha. Sementara dukungan pemerintah diberikan pada ruas tol yang telah layak secara ekonomi namun secara finansial masih kurang.
Menteri Basuki menyampaikan paling tidak ada empat manfaat dari KPBU. Pertama, adanya pembagian risiko (risk sharing) antara Pemerintah dan swasta seperti pendanaan dan pengadaan lahan. Kedua, adanya transfer pengetahuan dan teknologi dari swasta kepada Pemerintah.
Ketiga, target penyelesaian pekerjaan dengan KPBU tidak tergantung siklus anggaran apabila pembangunannya menggunakan dana APBN dan keberhasilan KPBU di suatu daerah menjadi contoh sukses bagi masuknya investasi swasta lainnya.
“Melalui skema KPBU, pemerintah bertujuan mengatasi ketimpangan pendanaan (financial gap) infrastruktur terutama jalan tol guna percepatan penyelesaiannya sehingga memberi manfaat yang nyata bagi negara. Dengan demikian dana APBN dapat difokuskan bagi pembangunan infrastruktur yang membutuhkan direct government investment,” pungkas Menteri Basuki. ***
Komentari tentang post ini