ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Carol Aji Reporter : Carol Aji
17 Mei 2024, 7 : 10 PM
3.1k 63
Menag Yaqut Cholil Qoumas

Menag Yaqut Cholil Qoumas

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Presiden Joko Widodo memutuskan hal ini dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

BacaJuga :

Inflasi Rendah, Nilai Tukar Stabil, BI-Rate Turun 25 BPS Jadi 5,25%

Bangun Transportasi Publik, Adhi Karya Kerjakan Terowongan MRT Terdalam Pertama di Indonesia

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambungnya.

Adapun bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait, di antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” sebut Aqil Irham.

“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal” sambungnya.

Ditambahkan Aqil, pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.

“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” sebut Aqil.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: halalMenag Yaqut Cholil QoumasProduk UKMSertifikasi Halal
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Mark Dynamics Indonesia Bagi Dividen Final Rp30 per Saham

Berita Selanjutnya

Rombongan Ibu Iriana Borong Produk Perajin Indonesia

Berita Terkait

2024, Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh Tinggi di 4,7-5,5%
Makroekonomi

Inflasi Rendah, Nilai Tukar Stabil, BI-Rate Turun 25 BPS Jadi 5,25%

16 Jul 2025, 3 : 19 PM
ADHI Siap Rilis Obligasi Rp673,5 Miliar dengan Tingkat Bunga 9,55 Persen
PROPERTI

Bangun Transportasi Publik, Adhi Karya Kerjakan Terowongan MRT Terdalam Pertama di Indonesia

15 Jul 2025, 4 : 50 PM
Semester I-2023, Pendapatan Tumbuh 0,44%, Adhi Karya Bukukan Laba Rp12,41 Miliar
PROPERTI

Adhi Karya Pasang Hybrid Wind Tree, Dorong Inovasi Energi Terbarukan

14 Jul 2025, 6 : 13 PM
Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2021 tetap terkendali.
Makroekonomi

BI, ULN Indonesia Mei 2025 Naik Tembus US$435,6 Miliar

14 Jul 2025, 2 : 37 PM
PP Perseroan Terbitkan Obligasi Rp434,62 Miliar Untuk Bayar Utang
PROPERTI

PP Persero Garap Proyek Stasiun Tanah Abang Senilai Rp309 Miliar, Hadirkan Fasilitas Baru

14 Jul 2025, 12 : 38 PM
BPOLBF Hadirkan Ebiet G. Ade, Buka Ruang Bagi UMKM dan Komunitas Kreatif Lokal
Pariwisata

BPOLBF Hadirkan Ebiet G. Ade, Buka Ruang Bagi UMKM dan Komunitas Kreatif Lokal

14 Jul 2025, 12 : 34 AM
Berita Selanjutnya
Rombongan Ibu Iriana Borong Produk Perajin Indonesia

Rombongan Ibu Iriana Borong Produk Perajin Indonesia

Anak Usaha Transcoal Pacific Beli Satu Unit Kapal SenilaiUS$14,80 Juta

Transcoal Pacific Jual Dua Unit Kapal Rp18 Miliar Untuk Peremajaan

Diwakilkan Sukur, Megawati Serahkan Obor Api Mrapen Dibawa ke Arena Rakernas di Jakarta

Diwakilkan Sukur, Megawati Serahkan Obor Api Mrapen Dibawa ke Arena Rakernas di Jakarta

Berita Populer

  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    3585 shares
    Share 1434 Tweet 896
  • Tujuh Poin Usulan Revisi KUHAP, Ketum PBB: Persoalan HAM Jadi Komitmen Tinggi

    3263 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • Merdeka Copper Gold (MDKA) Siap Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi IV/2024 Seri A Senilai Rp250 Miliar

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • Dirut, Manager dan Pengacara PT Pixel Perdana Jaya Dilaporkan ke Polisi

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Awal Perdagangan, IHSG Dibuka Menguat Diungkit Saham BREN, CUAN, TPIA dan BRPT

    3233 shares
    Share 1293 Tweet 808

Oini

Disetujui RUPS, Reliance Sekuritas Indonesia (RELI) Angkat Direksi Baru

Disetujui RUPS, Reliance Sekuritas Indonesia (RELI) Angkat Direksi Baru

16 Jul 2025, 5 : 09 PM
IHSG

Diungkit 351 Emiten, IHSG Naik 0,72% ke 7.192,018

16 Jul 2025, 4 : 56 PM
pada paruh pertama 2021 jumlah penjualan ANTA tercatat sebesar Rp17,28 triliun atau jauh lebih tinggi ketimbang penjualan di Semester I-2020 yang hanya senilai Rp9,24 triliun.

Kinerja Keuangan Solid, ANTM Bagikan 100% Laba Bersih 2024 Sebagai Dividen Senilai Rp3,65 Triliun

16 Jul 2025, 3 : 58 PM
Meski Pendapatan Anjlok, EAST Mampu Tekan Liabilitas Hingga 65,18%

Eastparc Hotel Bagi Dividen Interim Rp2,2 per Saham pada 07 Agustus 2025

16 Jul 2025, 1 : 44 PM
Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

Menguat 0,53%, IHSG Sesi I ke Level 7.178,581

16 Jul 2025, 1 : 10 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.