JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, telah menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea berinisial HJH. Warga negara asal negeri ginseng ini merupakan penanggung pajak PT TM yang menunggak pajak Rp 2 Miliar.
Penyanderaan terhadap warga Korea ini merupakan hasil kerjasama Ditjen dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan HJH terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6). Saat ini, HJH disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. “Penyanderaan WNA yang pertama kali ditahun 2015 ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Pajak melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya di Jakarta, Jumat (19/6).
Menurutnya, penyanderaan penanggung Pajak PT TM ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-1725/MK.03/2015 tanggal 09 Juni 2015.
Sampai saat ini, Ditjen Pajak telah mengajukan usulan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan terhadap 19 Wajib Pajak (9 WP Orang Pribadi dan 16 WP Badan) dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 24 orang dengan total utang pajak Rp 57 Miliar.













