Dari 19 Wajib Pajak tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyanderaan terhadap 14 Wajib Pajak (2 WP Orang Pribadi dan 12 WP Badan) dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 17.
Adapun rincian jelasnya sebanyak 13 Penanggung Pajak dititipkan di rutan atau lapas. Dari jumlah itu. Satu Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak ketika masih di halaman lapas, Tujuh Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak setelah dititipkan di lapas, dan Lima Penanggung Pajak masih dititipkan di lapas dan belum membayar utang pajak.
Selain itu, sebanyak 3 Penanggung Pajak sebelum masuk atau eksekusi penyanderaan telah membayar utang pajak. “Dan Satu Penanggung Pajak masih di Luar Negeri, namun utang pajak telah dibayar oleh kakak dari Penanggung Pajak,” urainya.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya. “Disamping itu, bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak, inilah saatnya memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan,” pungkasnya.













