BANDUNG-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying aktif melaksanakan kegiatan penagihan. Kali ini proses penyitaan dilakukan atas satu bidang tanah seluas 5.030 m2 milik PT. PDAP yang berlokasi di Ciater, Subang, Selasa (25/04/2017). Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan dan galian itu menunggak pajak sebesar Rp 412 juta.
Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Berdasarkan prosedur penagihan pajak, KPP Pratama Bandung Cibeunying telah mengirim Surat Teguran yang dilanjutkan Surat Paksa. Dalam Surat Paksa tersebut, Wajib Pajak harus melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2×24 jam. “Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilunasi, proses penagihan berlanjut dengan tindakan penyitaan. Barang yang disita akan dilelang apabila WP tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya dan hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak,” terang Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, Sabtu (28/4).
Komentari tentang post ini