Sementara Pembina Himsataki Hasan Bajamal mengatakan, penempatan dan perlindungan pekerja migran harus dikelola secara profesional, transparan dan terbuka.
“Jangan ada monopoli dan mengunci peluang dengan merekayasa aturan. Rambu-rambunya hendaknya aturan yang disepakati, sehingga siapa saja yang memenuhi syarat dan mampu boleh menempatkan. Yang tidak, dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.”
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal ke Arab Saudi membuka peluang penempatan pekerja migran ke Saudi untuk jabatan asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat orang tua, perawat anak, jurumasak keluarga, dan sopir.
Perusahaan penempatan tidak diperkenankan membebankan biaya apapun ke calon pekerja migran untuk bisa bekerja di Arab Saudi.
Kemenaker juga sudah menetapkan 55 perusahaan dan asosiasi Himsataki sudah mengajukan nama-nama perusahaan anggotanya untuk ditetapkan (direkomendasikan) untuk menempatkan 50.000 pekerja migran tersebut.
Tegap menuturkan, 50.000 pekerja itu adalah kuota yang berbeda yang diberikan Kemenaker ke Kadin Indonesia.













