JAKARTA-Meskipun alokasi DAK Nonfisik terdapat penyesuaian dalam masa pandemi COVID-19, namun penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020 tidak mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Ia menegaskan, yang disesuaikan adalah dana cadangannya.
“Atas perubahan DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020, untuk penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan, sebetulnya kami tidak mengurangi hak dari apa yang harus diperoleh guru. Jadi, alokasi TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tamsil (Tambahan Penghasilan) dan TKG (Tunjangan Khusus Guru) yang disesuaikan adalah dana cadangannya. Jadi bukan alokasi yang murni untuk gurunya,” jelas Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Rika Hijriyanti dalam webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat, (29/05).
Ia juga menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Kesetaraan untuk sekolah juga akan tetap diberikan agar proses pembelajaran tetap berjalan.
Komentari tentang post ini