JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh di Indonesia memperpanjang jam layanan pada Kamis (31/12) menjadi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat .
Keputusan memperpanjang jam operasional ini dibuat dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dan insentif pajak untuk revaluasi aktiva tetap.
“Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam Iayanan dimaksud adalah Iayanan penyampaian SPT dan penyampaian permohonan penilaian kembali aktiva tetap,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12).
Sebagaimana diketahui, Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 adalah program yang ditujukan untuk kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Melalui program ini, Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak.
Komentari tentang post ini