JAKARTA-Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil sikap soal alih status pegawai komisi antirasuah.
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menetapkan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021
Secara normatif jelasnya dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.
“Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN,” jelasnya.
Menurutnya, ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK, selanjutnya menjadi domain pemerintah.
Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN.
Komentari tentang post ini