JAKARTA-Guna dapat mendukung pendanaan melalui pasar modal dan mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A pada 21 Desember 2021.
Berdasarkan siaran pers yang dilansir BEI di Jakarta, Selasa (21/21) malam, Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tersebut merupakan perubahan peraturan sebelumnya yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018 (Peraturan I-A Tahun 2018).
Adapun perubahan Peraturan I-A Tahun 2021 mencakup pengembangan persyaratan pencatatan di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Kini perusahaan memiliki opsi yang lebih luas untuk bisa tercatat di BEI, selain menggunakan persyaratan Net Tangible Asset (NTA) yang terdapat beberapa pilihan persyaratan, seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.
“Adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini juga dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan, baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal,” kata Sekretaris Perusahan BEI, Yulianto Aji Sadono.















