Perubahan Peraturan I-A juga mencakup ketentuan terkait perpindahan papan, yakni dari Papan Utama ke Papan Pengembangan yang berlaku sejak 2 Mei 2022.
Selain itu, perubahan peraturan ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas Perusahaan Tercatat.
BEI menyesuaikan persyaratan bagi emiten agar bisa tetap tercatat di Papan Utama adalah sebagai berikut, untuk persyaratan yang berlaku sejak 2 Mei 2022, perusahaan tidak membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, memenuhi salah satu kriteria rasio harga terhadap laba per saham atau rasio harga terhadap nilai buku atau nilai kapitalisasi saham dan perusahaan tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama satu tahun terakhir.
Sementara itu, untuk persyaratan yang berlaku sejak 21 Desember 2023, yaitu jumlah pemegang saham lebih dari 750 nasabah pemilik SID, ketentuan saham free float dan laporan keuangan auditan tahunan memperoleh opini tanpa modifikasi selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut.
Selanjutnya, untuk persyaratan yang berlaku sejak 2 Mei 2025, yaitu Perusahaan Tercatat tidak membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama tiga tahun.















