Menurut Aji, dalam Surat Keputusan Direksi BEI ini ditetapkan pula beberapa hal yang meliputi, tidak mengenakan sanksi bagi Perusahaan Tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu relaksasi selama dua tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021.
Surat keputusan direksi Bursa tersebut juga meliputi evaluasi bagi calon Perusahaan Tercatat yang permohonan pencatatannya diterima sebelum diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021, akan menggunakan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan I-A Tahun 2018.
Dengan adanya pemberlakuan Peraturan I-A Tahun 2021 ini, maka Peraturan I-A Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan I-A Tahun 2021 ini diberlakukan, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Nomor I-A Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan I-A Tahun 2021.
“Perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit Efek Bersifat Ekuitas, meningkatkan perlindungan investor, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor dan memajukan pasar modal Indonesia,” papar Aji.















