JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengubah Peraturan OJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di pasar modal, yaitu Perusahaan Efek (PE).
Perubahan POJK tersebut disampaikan oleh OJK di Jakarta, Selasa (5/1). Penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk menambahkan Perusahaan Efek yang merupakan perantara pedagang efek dan Lembaga Pendanaan Efek (LPE) menjadi pelapor SLIK.
Selain itu, perubahan POJK tersebut juga mencakup pengaturan terkait penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksaaan SLIK, serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur.
Adapun pokok-pokok perubahan pengaturan dalam penyempurnaan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK tersebut adalah, resiprokal antara pelaporan dan penggunaan informasi debitur, yakni pelapor SLIK dapat mengakses data informasi debitur maksimum 100 persen dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi dua bulan sebelumnya.
Selain itu, pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur dengan mengajukan permohonan ke OJK.















