Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, paling lambat menjadi pelapor SLIK pada 28 Februari 2021 dan LPE paling lambat pada 31 Desember 2021.
Sedangkan, lembaga jasa keuangan lain yang memberikan fasilitas penyediaan dana dapat menjadi pelapor SLIK dengan mengajukan permohonan ke OJK.
Sementara itu, perpanjangan waktu bagi pergadaian untuk menjadi pelapor SLIK dari paling lambat 31 Desember 2022 menjadi paling lambat 31 Desember 2025, dengan ruang lingkup laporan hanya mencakup pinjaman jaminan fidusia.
“Ketentuan peralihan yang mengatur bahwa dalam hal Perubahan POJK SLIK telah berlaku, maka sanksi kepada pelapor yang melakukan pelanggaran terhadapbketentuan POJK No.18/POJK.03/2017Â dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Perubahan POJK SLIK”.















