JAKARTA – Pasca pembubaran BP Migas, maka sebaiknya merevisi UU Migas. Hal ini demi menjaga kelangsungan investasi di bisnis migas.
Sebab antara BP Migas dan SKK Migas tidak setara dasar pembentukannya.
Sehingga bisa memberikan dampak ketidakpastian iklim investasi.
“Ini menjadi uncertainty atau menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis. Ini membahayakan dan menimbulkan kegelisahan. Bahkan investasi bidang migas bisa berhenti karena tidak ada ketidakpastian hukum. Maka hal ini harus segera diselesaikan dengan revisi UU Migas,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto di sela-sela diskusi bertajuk “Minyak dan Gas Bumi untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (29/1/2013).
Menurut Bambang, pembahasan perubahan UU Migas No 22/2001 harus dipercepat.
Hal ini lantaran darurat ada ketidakpastian pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan BP Migas harus dibubarkan dan diganti dengan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).