JAKARTA – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.
Dalam keterangan tertulisnya, Uchok menyoroti keberadaan rekening rekayasa yang digunakan dalam transaksi perbankan di Bank Indonesia (BI), yang salah satunya melibatkan Bank Centris Internasional dan Bank Mega.
Menurut Uchok, dokumen yang dipelajari oleh CBA menunjukkan bahwa rekening rekayasa bernomor 523.551.000 atas nama Centris International Bank (CIB) digunakan untuk menerima dana dari BI.
Selanjutnya, dana tersebut disalurkan ke bank swasta lain melalui transaksi jual beli uang antar bank (call money overnight).
“Rekening jenis individual ini tidak seharusnya terdaftar di BI karena nasabah BI adalah bank, bukan individu. Namun, anehnya rekening ini bisa digunakan untuk transaksi kliring, termasuk dalam call money overnight antara Bank Centris Internasional dan Bank Mega,” ungkap Uchok di Jakarta, Kamis (16/1).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, rekening individual tersebut mencairkan uang ke rekening asli Bank Centris bernomor 523.551.0016.
Dalam skema ini, bank-bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah didebet rekeningnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














