Penjelasan tersebut diberikan baik kepada tim investigator Komisi Eropa maupun Otoritas Anti Dumping dari negara-negara anggota Uni Eropa. Selain itu, pemerintah Indonesia dan sektor industri juga secara aktif menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Komisi Eropa dalam kuesioner yang diajukan, baik kepada perusahaan eksportir maupun bagi pemerintah Indonesia. Â “Penghentian penyelidikan atas tuduhan subdisi ini sangat menguntungkan pihak Indonesia karena jika tidak dihentikan maka akan berdampak kepada 28 komoditas unggulan lainnya di luar produk sawit, yang juga ikut termasuk dalam kebijakan bea keluar atau pajak ekspor ini,”terang Oke.
Okemengatakan, meskipun penyelidikan telah dihentikan, tetapi ancaman hambatan atas produk ekspor biodiesel asal Indonesia ke pasar Uni Eropa belum berakhir. Menurutnya, masih ada hambatan lainnya, yaitu penyelidikan anti dumping. Namun dalam penyelidikan anti dumping tersebut juga terdapat banyak kelemahan yang dilakukan investigator Komisi Eropa. “Penyelidikan anti dumping ini dinilai bertentangan dengan ketentuan World Trade Organization(WTO). Makanya kami cukup optimis dapat menang,” imbuhnya. Oke kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mendukung sektor industri biodiesel agar akses ekspornya ke Uni Eropa tidak terhambat karena penyelidikan anti dumping yang dilakukan secara tidak adil.
Komentari tentang post ini