JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar satu persen untuk badan usaha atau orang pribadi yang mempunyai penghasilan sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang terbit tanggal 12 Juni 2013.
“Pengenaan pajak tersebut berlaku mulai 1 Juli mendatang,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (26/6).
Dalam PP tersebut diatur juga tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak dapat memanfaatkan aturan ini.
Misalnya, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan seperti pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.