JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengupayakan agar para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dapat memperluas wawasannya mengenai peluang dan tantangan perdagangan melalui sistem online atau yang biasa dikenal dengan istilah e-commerce.
Selain itu, Kemendag ingin mendorong agar pelaku UKM dapat memaksimalkan pemanfaatan e-commerce dalam mempromosikan dan memasarkan produknya.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi ketika membuka workshop bertemakan “Pemanfaatan E-Commerce untuk UKM” di Auditorium Kemendag, Jakarta, di Jakarta Selasa, (26/8).
Dia mengatakan workshop ini diselenggarakan juga untuk menjajaki sejauh mana perkembangan dan pemanfaatan e-commerce di kalangan pelaku UKM selama ini.
“Penjajakan ini penting untuk melihat sejauh mana kesiapan para pelaku UKM dalam menyikapi prospek perdagangan ke depan yang serba online,” ujarnya.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) tahun ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan regulasi e-commerce ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Melalui workshop ini, Kemendag juga ingin mengajak para pelaku UKM untuk secara tidak langsung terlibat dalam penyusunan regulasi e-commerce yang tengah dalam proses penyusunan tersebut.
Komentari tentang post ini