“Momentum ini ingin kami gunakan untuk menggali pemikiran, gagasan, dan berbagai ide konstruktif dari para pelaku UKM, sebagai bahan masukan bagi penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” jelasnya.
Dirjen PDN Srie Agustina menambahkan, workshop ini merupakan salah satu sarana untuk membina, meningkatkan kemampuan, dan mengasah keterampilan para pelaku UKM.
“Workshop ini bertujuan untuk menambah pengetahuan para pelaku UKM serta mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang pasar e-commerce,” ujarnya.
Salah satu hal yang membuat e-commerce harus segera diregulasi adalah besaran nilai transaksinya, meski nilai transaksi pasar e-commerce masih cukup bervariasi.
Menurut riset Vela Asia dan Google, total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013 hingga Januari 2014 diprediksi mencapai USD 8 miliar, yang setara dengan Rp 96 triliun.
Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai angka USD 24 miliar atau setara dengan Rp 288 triliun.
Terkait hal tersebut, Dirjen Srie mengharapkan bahwa pertumbuhan positif pasar e-commerce ini harus dapat dinikmati oleh pelaku usaha UKM yang mewakili lebih dari 90% bisnis Indonesia.
Selain peningkatan kualitas produksi, salah satu kunci keberhasilan UKM untuk meningkatkan daya saingnya adalah ketersediaan pasar bagi produk mereka, dan e-commerce merupakan salah satu solusinya.
“E-Commerce memberikan peluang bagi UKM untuk memperoleh pelanggan baru, tidak hanya dari dalam negeri namun juga dari luar negeri,” ujar Srie.
Komentari tentang post ini