MAKASSAR -Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terus didorong agar tak hanya mengandalkan perbankan untuk memenuhi permodalannya, tetapi juga melalui pasar modal dengan melakukan Initial Public Offering (IPO).
Dengan melakukan IPO di pasar modal, UMKM tumbuh menjadi usaha besar, dapat meningkatkan kepercayaan publik, mendapatkan pendanaan, mendapatkan pengawasan usaha.
“Pada gilirannya juga meningkatkan skala usahanya, dan menyerap tenaga kerja,” ucap Plt (Pelaksana Tugas) Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Temmy Satya Permana dalam acara SME IPO Forum Pasar Modal dan Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (9/8/2024).
Temmy mengatakan, saat ini bursa tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, tetapi juga menjadi sumber pendanaan bagi UMKM.
Dalam mendorong pertumbuhan dan partisipasi UMKM serta koperasi di pasar modal, bahkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 53/POJK.04/2017, yang memungkinkan perusahaan dengan aset skala kecil (sama dengan Rp50 milliar) atau menengah (Rp50 milliar sampai Rp250 milliar) untuk masuk ke pasar modal dan memperoleh pendanaan.
Komentari tentang post ini