Menurutnya, acara ini bertujuan untuk menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas (capacity building) otoritas di negara-negara Asia dalam penyusunan kebijakan dan program terkait akses keuangan kepada UMKM. “Untuk itu, sejak tahun 1960, BI bersama pemerintah dan institusi lainnya terus mendorong program pemberdayaan UMKM dalam rangka pengentasan kemiskinan antara lain dengan memberikan bantuan teknis, produksi dan pemasaran. Selain itu, BI juga terlibat dalam bantuan keuangan dan pengembangan institusi UMKM seperti koperasi, BMT, BPR, dan lembaga keuangan mikro,” ujar Halim.
Dari sisi regulasi, jelasnya BI mewajibkan perbankan agar 20% dari total kredit harus disalurkan kepada UMKM paling lambat tahun 2018. Kewajiban ini dilakukan bertahap sejak 2015 sampai 2018 masing-masing sebesar 5%, 10%, 15% dan 20%. “Saat ini kredit yang disalurkan kepada UMKM mencapai 19,6% dari total kredit perbankan dengan pertumbuhan tahunan sebesar 12%,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini