​Oleh: Ricky Ekaputra Foeh- Dosen Administrasi Bisnis FISIP UNDANA dan Pengamat Ekonomi
​Pendahuluan: Sebuah Lubang Hitam di Pintu Gerbang Negara
Di balik hiruk-pikuk pelabuhan yang menjadi urat nadi perdagangan internasional Indonesia, terdapat sebuah praktik manipulasi yang bergerak secepat kilat namun berdampak destruktif dalam jangka panjang.
Praktik itu bernama under invoice. Di atas kertas, ia tampak seperti kesalahan administrasi atau sekadar “strategi efisiensi” biaya.
Namun, jika kita membedahnya dengan pisau analisis yang lebih tajam, under invoice adalah sebuah kejahatan ekonomi sistemik yang merampok hak-hak dasar rakyat dan menciptakan kanker dalam struktur pasar kita.
​
Negara saat ini sedang berjuang keras mengumpulkan setiap rupiah pajak untuk membiayai transisi energi, membangun konektivitas infrastruktur, dan memperkuat jaring pengaman sosial.
Namun, di saat yang sama, triliunan rupiah menguap di pelabuhan dan perbatasan akibat manipulasi nilai pabean. Ini bukan sekadar masalah teknis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ini adalah masalah kedaulatan fiskal yang menuntut perhatian nasional.
​
Anatomi Kecurangan: Bagaimana Angka Menjadi Senjata
​Secara definisi, under invoice terjadi ketika pelaku impor atau ekspor melaporkan nilai transaksi yang jauh lebih rendah dari harga yang sebenarnya dibayarkan kepada mitra dagang di luar negeri.












