Tujuannya sangat transparan: menekan kewajiban Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Namun, metode ini melibatkan ekosistem kegelapan yang kompleks. Untuk melancarkan aksi ini, oknum seringkali menggunakan “perusahaan boneka” atau under-the-table agreement dengan eksportir di negara asal untuk menerbitkan dua faktur (double invoicing).
Faktur pertama dengan nilai asli digunakan untuk penyelesaian pembayaran perbankan, sementara faktur kedua dengan nilai yang telah “disunat” digunakan untuk laporan pabean.
Selisih dana tersebut kemudian diputar melalui saluran gelap atau pencucian uang, yang pada akhirnya memperlemah pengawasan devisa negara.
Dampak Fiskal: Menghitung Kerugian di Balik Kebocoran
Jika kita berbicara angka, dampaknya sangat mengerikan.
Berdasarkan data dari berbagai lembaga pemantau aliran finansial ilegal, Indonesia kehilangan potensi pendapatan negara yang sangat masif setiap tahunnya. Sektor-sektor sensitif seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), elektronik, hingga suku cadang otomotif menjadi sasaran utama.
Mari kita ambil ilustrasi di sektor TPT. Estimasi selisih nilai (value gap) dalam perdagangan tekstil bisa mencapai angka belasan hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Dengan asumsi tarif pajak agregat sebesar 15%, maka negara kehilangan triliunan rupiah yang seharusnya bisa digunakan untuk mensubsidi pupuk petani atau membangun ribuan sekolah di daerah tertinggal.












