Di samping itu, Direksi UCID juga diberi kewenangan untuk menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2023 dan hal-hal teknis lainnya sesuai dengan peraturan Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Selain dividen, pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui sisa laba tahun buku 2023 yang tidak ditentukan penggunaannya ditetapkan sebagai laba ditahan Perseroan
Komentari tentang post ini