Aturan TRIPS-Plus antara lain, pembatasan impor paralel; perpanjangan jangka waktu perlindungan hak paten khususnya pada obat-obatan; serta penerapan eksklusivitas data dan pasar, termasuk ketentuan penegakan hukum HKI yang berlebihan.
Bahkan, Parlemen Uni Eropa juga telah berulang kali mendesak Komisi Uni Eropa untuk menghapuskan proposal TRIPS Plus yang berdampak buruk pada akses obat-obatan dalam negosiasi perdagangan.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti menjelaskan selama ini dengan ketentuan perjanjian TRIPS WTO saja, telah membuat harga obat-obatan untuk penyakit kritis sangat tidak terjangkau dan pada akhirnya harus membebani keuangan negara ketika menjadi obat yang ditanggung oleh skema BPJS.
“Untuk itu, kami mendesak kepada negosiator Indonesia untuk menolak proposal Uni Eropa yang ingin mengatur TRIPS Plus dalam perjanjian Indonesia-EU CEPA. Hal ini hanya akan berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak atas kesehatan rakyat Indonesia secara luas,” ujarnya.
Komentari tentang post ini