JAKARTA-Upaya kubu Ketua DPR, Setya Novanto melakukan serangan balik (counter attack) dengan menggiring opini bahwa rekaman pembiacaraan “papa minta saham” adalah tindakan ilegal serta melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus diwaspadai. Serangan balik terhadap Sudirman Said merupakan ancaman kriminalisasi yang akan melemahkan pemberantasan mafia.”Saya mengkritisi upaya pihak Setnov melalui kuasa hukum yang menyamakan rekaman dengan penyadapan. Ini merupakan sesat pikir. Karena merekam dengan menyadap adalah dua hal yang berbeda. Mereka yang menyamakan rekaman dan penyadapan sebaiknya belajar lagi tentang perbedaan keduanya supaya tidak malu maluin,” jelas Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean Ferdinand di Jakarta, Rabu (25/11).
Sebelumnya, pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya, menganggap rekaman percakapan antara kliennya, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin merupakan hasil penyadapan. Ppenyadapan dan perekaman adalah dua hal yang sama. Tindakan itu dianggapnya ilegal dan melanggar hukum. “Secara legal, teknis antara penyadapan dan perekaman itu sama memperoleh suara seseorang tanpa izin. Ini persoalannya,” kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Komentari tentang post ini