JAKARTA – Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) telah resmi memperoleh izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejalan dengan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin usaha melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi.
Setelah berhasil lulus penilaian kesiapan operasional dan memenuhi persyaratan regulasi, Dewan Komisioner OJK
memberikan izin usaha kepada Upbit Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025.
Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Upbit Indonesia terhadap kepatuhan regulasi, yang menunjukkan keunggulannya dalam langkah-langkah AML/CFT, perlindungan investor, dan standar keamanan.
“Kami sangat menghargai arahan dan transparansi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama proses
pemenuhan persyaratan izin usaha. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus
memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” kata Resna Raniadi, Chief
Operating Officer (COO) Upbit Indonesia.