Resna menambahkan bahwa kolaborasi antar pelaku industri dalam kerangka regulasi yang jelas menjadi kunci dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas pasar aset digital yang terus berkembang.
“Ke depan, industri aset kripto membutuhkan sinergi yang erat antara pelaku usaha, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan. Struktur pasar yang lebih terbuka dan kompetitif akan membantu membentuk mekanisme pasar yang lebih matang, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor,” lanjutnya.
Melalui keterlibatan aktif dalam ekosistem ini, Upbit Indonesia berharap dapat berkontribusi dalam mendorong peningkatan literasi aset digital, penguatan tata kelola, serta pengembangan ekosistem investasi kripto yang inklusif dan berkelanjutan.
Upbit Indonesia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan akan senantiasa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan investor.














