Arsitektur Keadilan Pemilu
Untuk memahami akar dilema yang dihadapi Bawaslu, penting untuk terlebih dahulu membedah konsep keadilan pemilu.
Keadilan pemilu adalah sebuah konsep multifaset yang tidak dapat direduksi hanya pada aspek penindakan. Secara teoretis, keadilan pemilu dapat dilihat dari tiga dimensi utama yang saling berkelindan.
Pertama,keadilan prosedural menekankan pada ketaatan pada ketentuan hukum positif.
Sebuah proses dianggap adil secara prosedural, jika Bawaslu sebagai pengawas pemilu bertindak imparsial dan menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum positif (International IDEA, 2014).
Kedua,keadilan substantif tercapai jika hasil pemilu secara presisi merefleksikan kehendak rakyat yang bebas dari intimidasi, manipulasi dan kecurangan.
Dalam konteks kasus pemalsuan dukungan, keadilan substantif dipertaruhkan karena hak warga negara yang namanya dicatut telah dilanggar, dan integritas syarat pencalonan sebagai cerminan dukungan masyarakat telah dirusak.
Tatkala sebuah pelanggaran nyata tidak dapat ditindak karena kendala prosedur, maka telah terjadi defisit keadilan substantif.
Ketiga, keadilan restoratif menawarkan perspektif yang berbeda dari sekadar penghukuman.
Tujuannya untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh pelanggaran, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.













